Informasi berikut dilansir dari sumber infografis dari Instagram @siifadqu

Terdapat dua poin informasi:

1. Penutupan TPS Bypass - Jl. Gub. Syarkawi

Bagi warga masyarakat di lingkungan Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang, diinformasikan bahwa Tempat Penampungan Sampah (TPS) Bypass - Jl. Gub Syarkawi (tepatnya di belakang Kota Citra Graha Liang Anggang) RESMI DITUTUP terhitung mulai hari ini, 26 Juni 2026.

Untuk itu, pembuangan sampah warga kini dialihkan ke tiga lokasi alternatif berikut:

2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DLH Kota Banjarbaru telah menetapkan sistem penilaian skor baru untuk menentukan besaran retribusi kebersihan setiap rumah tangga.

A. Komponen Penilaian Skor Objek Retribusi Besaran retribusi Anda kini dihitung dari total poin berdasarkan 6 kondisi fisik dan sosial rumah, yaitu:

Luas Bangunan (Poin 2 untuk < 36 m² hingga Poin 10 untuk > 150 m²)

Atap Bangunan (Poin 2 untuk atap daun/asbes hingga Poin 10 untuk plat baja/dak)

Dinding Bangunan (Poin 2 untuk papan/triplek hingga Poin 10 untuk marmer/granit)

Lantai Bangunan (Poin 2 untuk papan hingga Poin 10 untuk marmer/granit)

Lokasi Bangunan (Poin 2 untuk gang ≤ 1,5 meter hingga Poin 10 untuk perumahan elit/jalan provinsi)

Jumlah Jiwa (Poin 2 untuk ≤ 4 jiwa hingga Poin 10 untuk > 10 jiwa)

B. Penetapan Golongan & Tarif Retribusi (Per Bulan) Setelah total skor dari keenam komponen di atas dijumlahkan, rumah tangga Anda akan masuk ke dalam salah satu dari 5 kelompok tarif berikut:

Kelompok R1 (Total Skor ≤ 18): Rp5.000/bulan

Kelompok R2 (Total Skor 19 - 25): Rp7.500/bulan

Kelompok R3 (Total Skor 26 - 36): Rp10.000/bulan

Kelompok R4 (Total Skor 37 - 47): Rp12.500/bulan

Kelompok R5 (Total Skor > 47): Rp15.000/bulan

C. Cara Pembayaran Pembayaran retribusi dilakukan secara rutin setiap bulan

Dari informasi yang di dapat untuk saat ini Pembayaran retribusi sampah online di Kota Banjarbaru secara otomatis terintegrasi dengan tagihan rekening air bulanan PT Air Minum Intan Banjar. Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menyediakan aplikasi khusus yang terpisah untuk pembayaran ini, melainkan langsung menyatukannya ke dalam sistem pembayaran air bersih guna memudahkan warga.

Dana retribusi tersebut dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Hutan Panjang Gunung Kupang, pengelolaan TPA ramah lingkungan, serta pemeliharaan armada truk sampah.